Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kalteng Amankan 1 Tersangka

    Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kalteng Amankan 1 Tersangka

    PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana mafia tanah yang bertempat di Aula Ditreskrimum Mapolda setempat, Kamis (02/02/2023) siang.

    Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi loleh Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitulu, S.H., M.H. serta turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Ir. Y. Budhi Sutrisno, dan Ketua Kalteng Watch Ir. Mengumpul.

    Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana mafia tanah berawal dari laporan masyarakat dengan inisial DL perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor:LP/B/183/VIII/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tanggal 12 Agustus 2022.

    "Dari laporan masyakat tersebut, menjadi dasar Polda Kalteng melakukan penyelidikan lebih lanjut, " ujarnya.

    Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, Polda Kalteng berhasi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MSG (69) yang diduga memalsukan surat Verklaring nomor 23 tahun 1960.

    Adapun modus operandinya adalah dengan menggunakan dasar Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 dengan ukuran tanah 810 Hektare yang mengklaim tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya serta menyerahkan kepada anaknya dan menjual sebagian tanah kepada orang lain dengan keuntungan materil yang sudah diperoleh kurang lebih Rp 2 Milyar.

    Sementara itu, Dirreskrimum menyampaikan, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa satu lembar fotocopy legalisir surat Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abdul Inin, Demang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M. Nahan.

    "Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie Bin Goening Sius tanggal 14 Aprlil 1978 dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam, " tambahnya.

    Kpada tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Jumat Curhat, Polda Kalteng Serap...

    Artikel Berikutnya

    Milenial Untuk Kalteng 2024, Hendra Jaya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Sekolah-Sekolah
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    π™°πšπšŸ π™°πš“πšžπš—πš πš‚πšžπšŠπš—, πš‚π™·: π™ΏπšŽπš›πš”πšŽπš‹πšžπš—πšŠπš— π™ΊπšŽπš›πšŠπš”πš’πšŠπšπšŠπš— πšƒπš’πš—πšπš”πšŠπšπš”πšŠπš— π™΄πš”πš˜πš—πš˜πš–πš’ π™ΊπšŽπš•πšžπšŠπš›πšπšŠ
    DPP Garda Antang Patahu Kalteng, Selamat Hari Kemerdekaan RI ke - 79thn
    Perlindungan Konsumen terhadap Penyitaan Illegal Fidusia
    Peringati HUT RI Ke - 78 Tahun, Turnamen Bidu Cup 1 Memperebutkan Tropi dan Uang Pembinaan
    Pernikahan Eka & Daud Putra Ketua Umum Gerdayak Indonesia 8 Juli 2023
    π™°πšπšŸ π™°πš“πšžπš—πš πš‚πšžπšŠπš—, πš‚π™·: π™ΏπšŽπš›πš”πšŽπš‹πšžπš—πšŠπš— π™ΊπšŽπš›πšŠπš”πš’πšŠπšπšŠπš— πšƒπš’πš—πšπš”πšŠπšπš”πšŠπš— π™΄πš”πš˜πš—πš˜πš–πš’ π™ΊπšŽπš•πšžπšŠπš›πšπšŠ
    DPP Garda Antang Patahu Kalteng, Selamat Hari Kemerdekaan RI ke - 79thn
    Perlindungan Konsumen terhadap Penyitaan Illegal Fidusia
    Peringati HUT RI Ke - 78 Tahun, Turnamen Bidu Cup 1 Memperebutkan Tropi dan Uang Pembinaan
    Pernikahan Eka & Daud Putra Ketua Umum Gerdayak Indonesia 8 Juli 2023
    Tingkatkan Profesionalisme, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi PPI Dasar Dan Sistem Surveilans Infeksi Berbasis Elektronik
    Ditlantas Polda Kalteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Kepada Murid TK Perwinda
    Erika Siluq di Tetapkan Tersangka, DPN Gerdayak Indonesia: Negara Harus Hadir
    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
    Peringati 32 Tahun Mengabdi, Akabri 91 Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Sosial

    Tags