PALANGKA RAYA - Ketua Umum Nasional Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Drs Yansen Alison Binti, BA, mengungkap bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) nanti, tahun 2024.
Bahwa setiap kontestan peserta Pemilu maupun Pilkada , jangan jadikan tempat Ibadah sebagai sarana politik Praktis dan Identitas.
Ini menurutnya, bisa membuat kehidupan masyarakat khususnya masyarkat Kalimantan Tengah bisa terpecah dan terkotak - kotak, dalam menyosong Pesta Demokrasi bangsa Indonesia lima tahun sekali.
"Berdasarkan aturan dari KPU RI, tentang larangan tempat ibadah dijadikan sarana Politik Praktis, kami mendukung aturan itu, " kata Yansen Binti kepada media ini, Sabtu (15/04).
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
Dijelaskannya, kegiatan - kegiatan oknum yang akan ikut dalam Pemilihan baik sebagai bakal calon anggota DPRD Kab/Kota, Provinsi bahkan DPR RI, disarana tempat ibadah. Bisa membuat kegiatan ibadah terganggu, apalagi di tempat itu ada oknum lain yang akan melakukan politik Praktis.
"Seandainya disitu ada dua oknum, maka akan adanya suatu kubu - kubu yang dapat menciptakan keadaan sarana ibadah jadi tidak baik, " paparnya.
Yansen Binti menyampaikan, bagaimana supaya masyarakat Kalteng khususnya bisa menjadi pemilih yang baik dan berwibawa, sehingga harapannya bisa mendapatkan orang - orang yang akan duduk di Legislatif maupun kepala daerah sesuai hati nurani.
Selain itu juga, politik identitas bisa lebih tertuju pada golongan yang secara lahiriah adalah Suku, Agama dan kolega. Hal ini bukannya tidak baik untuk dilaksanakan, akan tetapi itu dapat memicu antar golongan nantinya.
"Sama juga dengan politik Identitas, bisa menjadikan masyarakatnya terpisah - pisah apalagi paska Pilkada, " imbuh Ketua Gerdayak Indonesia ini.
Maka oleh karena itu, mengacu pada peraturan yang ada, Yansen Binti memberikan himbauan dan harapan kepada peserta atau kontestan yang akan ikut dalam pemilihan nantinya, Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada dihelat 27 November 2024.
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Peraturan PKPU 33 tahun 2018 bahwa partai politik boleh bersosialisasi dan belum boleh untuk melakukan kampanye karena tahapannya baru boleh dilakukan nanti, yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Feb 2024.
Serta himbau dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, untuk tidak menggunakan Masjid untuk sarana politik.
"Untuk tidak melakukan kegiatan ditempat ibadah dan politik identitas, agar sistim kehidupan sosial masyarakat tetap terjaga, tanpa membedakan siapa yang dibela nanti, " ungkap Yansen Binti, mantan Anggota DPRD Provinsi dan saat ini aktiv sebagai anggota pengurus di DAD Kalteng.
Harapannya, agar masyarakat Kalteng bisa menjadi pemilih yang bijak dan dewasa. Untuk tidak melakukan seperti yang disampaikan, dan menghindari hal - hal Politik Identitas.